Apa Itu Fintech Syariah Dan Argumentasi Kenapa Menggunakannya


Mikaylabinar.com Siapa yang saat ini tidak mengenal ihwal fintech. Salah satu layanan tata cara financial yang cepat dan mudah, berkat perlindungan dari sistem digitalisasi yang ada ini memang cukup menguntungkan banyak pihak. Tapi yang menjadi problem yaitu, layanan yang dimaksud, ada beberapa hal yang kurang pas dengan syariat Islam. Atas pemikiran ini yang lalu menimbulkan financial technology syariah (fintech syariah), dan membuat beberapa daftar fintech syariah di Indonesia, mulai berkembang.





Apa itu fintech syariah





Seperti yang selintas dijelaskan di atas, fintech syariah sendiri dibuat atas dasar, dan aturan dari hukum Islam itu sendiri. bahkan sumber daya manusianya sendiri juga harus syariah, guna membuat desain dan portofolio fintech syariah secara khusus.





Layanan fintech yang diberikan kali ini, berdasarkan ekonomi syariah, seperti tidak mengandung bunga, riba atau bahkan manipulasi. Hasilnya sistem regulasi yang diberikan cukup melindungi konsumen.





Saat ini eksistensi dari fintech syariah sendiri memang cukup berkembang. Bahkan jikalau Anda mendatangi OJK, Anda akan melihat adanya daftar fintech syariah di Indonesia, yang memang telah disetujui.





Dilihat dari klarifikasi tersebut, artinya bahwa pihak penyedia jasa keuangan tersebut, memang terbukti mampu membantu masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan layanan keuangan yang mudah dan efektif, dan sekaligus aman sesuai dengan tuntunan Islam.





Alasan menggunakan fintech syariah di Indonesia





Dari beberapa penjelasan diatas tentang pertumbuhan fintech di Indonesia, dan juga fintech syariah. Sedikit banyak Anda sudah mengetahui kenapa seharusnya memakai layanan yang satu ini. Selain itu ada juga alasan beberapa yang lain, seperti :





  • Adanya rambu-rambu syariah yang terperinci, sesuai dengan tuntunan yang ada, mirip adanya akad, syarat niscaya, rukun, administrasi pajak, aturan, dan yang yang lain.
  • Adanya prinsip kerelaan pada pihak yang melaksanakan komitmen. Sehingga proses akad jadi jauh lebih kondusif dan terjamin.
  • Adanya layanan menyalurkan dana zakat, sedekah, infak dan yang yang lain yang lebih terjamin keamananya. Sehingga akan semakin banyak orang yang terbantu dengan adanya layanan ini. Yang tentu saja hal ini baik untuk kemaslahatan umat.
  • Sistem sumbangan yang jauh lebih kondusif, utamanya untuk para pelanggan, dengan tata cara pembayaran yang tidak terlalu memberatkan.




Dari ulasan diatas, dapat disimpulkan bahwa adanya fintech berbasis syariah ini memang cukup menguntungkan, utamanya dari segi keseimbangan, baik dari pihak peminjam dan juga pihak perusahan itu sendiri. Selain itu, dari segi keislaman, tentu saja membuat tata cara keuangan yang ada jadi lebih nyaman, alasannya sesuai dengan tuntunan yang telah disebutkan sebelumnya. Serta yang paling menarik yakni ketika ini daftar fintech syariah di Indonesia, telah cukup meningkat . Artinya Anda yang ingin memperoleh atau berafiliasi dengan fintech syariah, kini mudah untuk menemukannya dengan gampang.  





Jika membicarakan wacana fintech, tentu saja nyaris setiap orang mengetahuinya. Selain Financial technologi atau yang kerap disebut selaku fitech yang saat ini cukup menjamur. Hadir juga finansial technology syariah atau yang kerap disebut egan fintech syariah, yang juga hadir untuk menjawab metode keuangan berbasis islami.





Tentang financial technology syariah





Fnansial technology syariah ini sendiri yaitu variasi menawan, dari hasil penemuan, yang ada dalam bidang finansial atau keuangan yang digabung dengan sistem teknolog terkini, dan ddasarkan atas hukum dan hukum Islam.





Walaupun terbilang gres, namun pertumbuhan fintech di Indonesia, tidak mampu dibilang lambat. Nyatanya dikala ini ada lumayan banyak penyelenggara fintech syariah yang ada di Indonesia. Apalagi Indonesia sendiri adalah salah satu negara dengan jumlah umat muslim yang lumayan banyak. Sedikit banyak hal ini akan membantu para umat muslim yang ingin terhindar dari sistem ekonomi kapitalis yang mengandung riba.





Konsep komitmen pada financial technology syariah





Adapun konsep fintech syariah sendiri pastinya telah disesuaikan dengan aliran yang dikeluarkan oleh pihak MUI atau Majelis Ulama Indonesia. bahwasannya semua penyelenggara fintech syariah, mesti benar-benar mengerjakan layanan yang sesuai dengan aturan aturan Islam. Jika dilihat dari rancangan janji, akan ada komitmen mudharabah, dan juga musyarakah.





  • Konsep Mudharabah sendiri adalah suatu koordinasi yang dikerjakan antara pihak pemilik modal dan juga pengurus dana. Adapun untuk regulasinya sendiri nanti kedua belah pihak akan bertemu dan mendiskusikan perihal besaran laba, yang nantinya akan dibagi rata. Sedangkan jikalau ada kerugian, maka pihak pemilik modal yang akan bertanggung jawab, terkecuali bila pengurus modal yang gegabah.
  • Untuk konsep Musyarakah sendiri, yakni bentuk kerjasama, yang akan dilakukan oleh 2 orang atau lebih, menganut metode bagi rata. Dengan demikian, seluruh akseptor, baik pemilih modal, dan pengurus dana, sama-sama akan memperoleh laba yang serupa besar. Sedangkan kalau ada kerugian, maka akan ditanggung bersama.  




Syarat fintech syariah  





Untuk syarat fintech syariah sendiri ada beberapa hal yang mesti dipenuhi, antara lain :





  • Adanya objek / ‘aqid.
  • Adanya subjek / ma’qud alaihi.
  • Adanya impian untuk melakukan akad / sighat.
  • Adaya rukun yang harus wujud, ata dalam hal ini adanya harga atau juga upah dan manfaat dari adanya kerjasama yang dilakukan.




Yang pasti, akan ada hukum yang berlaku, dan tetap mengiringi tata cara fintech syariah tersebut, mirip Undang-undang, pemikiran, dan juga sertifikasi halal.





Dengan adanya layanan finansial technology syariah seperti ini diharapkan, kedepannya akan terwujud pemerataan ekonomi yang ada. Juga bisa memajukan etos kerja, bagi semua orang. Yang terpenting kondusif dan halal dari segi keislaman. Apalagi mengingat Indonesia sendiri memiliki populasi muslim paling besar, yang sedikit banyak menghipnotis perkembangan fintech syariah tersebut.   



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama