Cara Mendapatkan Isbn Tanpa Penerbit, Apakah Mampu?


Cara mendapatkan isbn tanpa penerbit, apakah mampu? – Dalam menerbitkan sebuah buku, isi konten yang manis saja tidaklah cukup. Sebagai penulis Anda masih memerlukan beberapa perangkat lain agar buku terbitan Anda dinilai legal dan pantas dibaca oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Salah satu alat yang semestinya ada di dalam buku Anda yaitu ISBN (International Standart Book Number). 





Dilansir pada laman Perpusnas, ISBN mengandung pemahaman sebagai gugusan angka 13 digit selaku pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit.





Setiap nomor menawarkan kenali unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun biro.





ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI ialah Badan Nasional ISBN yang berhak menunjukkan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).





Sekali informasi judul terbitan diserahkan, akan menjadi bab dari database bibliografi dan akan muncul di terbitan Katalog Dalam Terbitan di Perpustakaan Nasional, yang memungkinkan perpustakaan maupun toko buku yang mencari terbitan untuk dibeli mengetahui info terbitan modern.





Pengajuan ISBN bekerjsama lebih banyak diurus oleh penerbit. Namun apakah kita dapat mengajukan ISBN sendiri tanpa penerbit? Mari kita ulas pada artikel ini. 





Mengapa Harus Memakai ISBN? Ini Alasannya





penerbit buku deepublish barcode isbn




Sebagai 13 digit angka yang tidak sembarangan diberikan, maka pantaslah jika pengajuan ISBN tidak bisa seorang diri. Maksudnya tidak mampu seorang diri yakni jikalau tidak ada dokumen yang mendukung.





Hal ini disebabkan sebab pengajuan ISBN ini melalui satu jalur. Salah satu syaratnya ialah harus mempunyai stempel penerbit. Yang artinya dengan buku Anda diterbitkan pada penerbit, maka hak dan karya Anda memang legal dan berbadan hukum. 





Hal ini tertera pada laman mekanisme pengajuan ISBN yang ada di situs web Perpustakaan Nasional. Di laman tersebut diterangkan bahwa sejak 1 April 2018 pengajuan ISBN dikerjakan secara online di web isbn.perpusnas.go.id





Lalu, berkas apa saja yang harus disiapkan?





Ikuti tahapan pendaftaran. Registrasi ialah Registrasi Penerbit. Pada tahap ini penerbit merencanakan Surat Pernyataan (unduh di halaman registrasi) yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta menyiapkan legalitas (bentuk legalitas, mirip : sertifikat notaris, SK Rektor atau MoU, mampu dilihat contohnya pada beranda). 





Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit – Prosedur Pengajuan ISBN





Dahulu kala mengajukan ISBN mesti datang eksklusif ke Perpusnas, namun semenjak adanya internet maka pengajuan ISBN kini justru mesti melalui online. Beberapa update modern pengajuan ISBN sebagai berikut: 





  1. Permohonan ISBN kini harus via online, permintaan ISBN onsite cuma untuk penerbit usang yang sampai kini belum memakai metode online.
  2. Permohonan ISBN via email juga diperuntukan untuk penerbit usang yang telah berlangganan via email semenjak dulu dan hingga kini belum menggunakan metode online.
  3. Penerbit baru yang ingin menjadi anggota mesti memiliki Akta Notaris dan SIUP berbadan hukum untuk bisa menjadi Anggota dalam hal ini penerbit self-publishing yang tidak memiliki ijin otomatis tidak bisa lagi mengurus ISBN kecuali penerbit usang yang sudah terdaftar sebelum sistem baru ini dibuat.
  4. Penerbit hanya bisa mempublikasikan ISBN dengan atas nama penerbitnya sendiri.




Selanjutnya, akan kami jelaskan standar apa yang mesti Anda penuhi untuk mendaftarkan ISBN. Terdapat dua perbedaan di sini. Anda sebagai anggota baru atau anggota usang. Rincian patokan sebagai berikut:





Persyaratan Pengajuan ISBN





Sebenarnya apakah bisa mendapatkan ISBN tanpa penerbit? Sebelumnya kita mampu lihat beberapa persyaratan dalam pengajuan ISBN.





A. Anggota Baru





Mengisi formulir surat pernyataan diikuti dengan stempel penerbit dengan memperlihatkan bukti legalitas penerbit atau forum yang bertanggung jawab (sertifikat notaris);





Membuat surat permintaan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan. Kemudian Anda harus mengantarkan fotokopi :





  1. Halaman judul
  2. Balik halaman judul (halaman copyright)
  3. Daftar isi
  4. Kata pengirim




B. Anggota Lama :





  1. Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu diantarkan terhadap Tim ISBN/KDT.
  2. Setelah buku diterbitkan, dimohon kesediaan penerbit untuk mengantarkan 2 (dua) eksemplar dari hasil terbitan tersebut.
  3. Perhatikan patokan pada Butir A.1 bahwa penerbit  atau lembaga yang mempublikasikan buku diwajibkan untuk mempunyai legalitas tubuh usaha atau badan aturan dengan bukti fotokopi akta notaris. Dalam hal ini tentu penerbit-penerbit swakelola (self-publisher) yang tidak berbadan usaha atau berbadan aturan kini tidak dapat mengorganisir ISBN.




Hal lain yang perlu disediakan dalam mengurus ISBN adalah: 





  1. Copy halaman prelims buku, ialah halaman judul penuh, halaman hak cipta, halaman daftar isi, dan halaman  kata pengirim berikut halaman prakata. Kepentingan halaman ini untuk menyusun katalog dalam terbitan (KDT) yang seringkali juga memerlukan informasi spesifikasi buku, adalah ukuran buku dan tebal buku.
  2. Penerbit juga perlu mengumumkan jumlah terbitan tiap tahunnya sehingga Perpusnas RI mampu memikirkan dukungan nomor ISBN yang panjang dalam urutan buatan buku.
  3. Menyertakan surat pernyataan penanggung jawab penerbitan dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel.




Baca juga : Cara Membedakan ISBN dan ISSN





Jumlah Maksimal Pengajuan Judul 





Perlu dimengerti juga bahwa pengajuan ISBN ini ada kuotanya setiap penerbit. Penerbit hanya diberikan kuota 10 judul/hari. Apakah penerbit akan menerima email untuk hasil ISBN yang diajukannya?





Tidak. Penerbit bisa melihat hasil ISBN melalui akunnya masing-masing. ISBN dan Barcode akan keluar serentak dan mampu diunduh. Sedangkan KDT yang diminta penerbit, akan berganti warna biru kalau selesai proses.





Maka dari itu seharusnya segera saja daftarkan buku Anda untuk menerima ISBN. Jangan sampai Anda kehabisan kuota sehingga pendistribusian buku Anda jadi terhambat. 





Baca juga : Bagaimana Cara Mengurus ISBN?





ISBN Hanya Boleh Diajukan Penerbit yang Memiliki Syarat Khusus





ISBN cuma boleh diajukan oleh sebuah penerbit dengan menyanggupi syarat-syarat khusus kenali seperti penyertaan cover buku dan halaman permulaan buku (preliminaries). 





Dengan syarat ini, forum mirip Perpusnas bekerjsama telah memiliki basis data primer perbukuan, ialah
1) judul buku;
2) nama penulis/pengarang;
3) nama penerbit;
4) jenis/penjabaran buku;
5) tahun terbit buku;
6) kota asal buku diterbitkan; dan
7) nama pelaku perbukuan yang lain (bila dicantumkan). 





Bersamaan dengan itu mampu pula dibuat Katalog Dalam Terbitan (KDT) yang mencantumkan pembagian terstruktur mengenai buku (berdasarkan Klasifikasi Dewey), ukuran buku, ketebalan buku, dan nama editornya





. Menurut gosip Perpusnas, tidak semua buku yang diajukan itu betul-betul terbit pada tahun tersebut. Ada banyak hambatan, tergolong upaya penerbit hanya membuat stok ISBN untuk buku-buku yang direncanakannya terbit. 





Jadi telah jelas ya bahwa untuk mendapatkan ISBN tanpa penerbit itu sulit, kecuali Anda mendirikan penerbit untuk diri Anda sendiri.





Jika syarat telah dipenuhi dan diunggah sesuai syarat yang berlaku, lantas apa yang harus kita kerjakan? 





Sesuai prosedur yang sudah diterangkan sebelumnya, hubungi Tim ISBN di 08138225800 untuk permohonan validasi kemudian lihat email yang diberikan oleh metode secara otomatis perihal isyarat / langkah selanjutnya. 





Yang terpenting dalam pengajuan ISBN, pastikan Anda memilih penerbit yang berpayung aturan. Sebab legalitas mesti tetap dipenuhi untuk kelengkapan administrasi penerbit dan akan memberi kekuatan hukum untuk penerbit itu sendiri.





Baca juga : Jasa Pengurusan ISBN : Dua Alternatif Pilihan Penulis



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama