Mikaylabinar.com– Mengetahui apa saja ciri-ciri fintech ilegal ialah modal dasar yang harus dipelajari bagi siapa saja. Tidak cuma ketika ingin melakukan investasi namun juga bagi orang-orang yang memerlukan dana dukungan.
Sebenarnya layanan keuangan dari perusahaan digital sangatlah menguntungkan baik investasinya maupun pinjamannya. Banyak perusahaan fintech yang terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK dalam memberikan pelayanan keuangan secara online.
Sayangnya banyak juga pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ingin mendapatkan laba secara instan. Sehingga memakai aneka macam cara untuk melakukan penipuan secara online salah satunya mempergunakan nama besar dari perusahaan fintech.
Beberapa Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal dari OJK
Demi menghindari kerugian dan bisa melakukan investasi dengan aman serta menguntungkan. Sebaiknya pelajari apa saja ciri-ciri fintech ilegal yang diberikan eksklusif informasinya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Tidak Memiliki Legalitas Resmi
Dalam melaksanakan proses berjalannya layanan keuangan secara online maka perusahaan tersebut mesti diawasi OJK. Fintech memiliki dua jenis legalitas resmi yakni terdaftar dan memiliki izin resmi.
Fintech yang terdaftar artinya telah masuk ke dalam pengawasan OJK tetapi belum memiliki izin resmi. Setelah terdaftar optimal satu tahun perusahaan tersebut mesti mengurus lagi untuk menerima izin.
Status terdaftar maupun telah memiliki izin keduanya memiliki perlakuan sama dari OJK. Namun yang ilegal tidak mempunyai keduanya sehingga perlu dipertanyakan bagaimana legalitas dari perusahaan tersebut.
2. Biaya Bunga, Denda dan Lainnya Tidak Wajar
Perlu diketahui ciri-ciri fintech ilegal yang lain adalah bekerjsama mampu Anda perhatikan dari bunga, denda dan biaya yang lain. OJK telah mengatur berapa tingkat suku bunga optimal sehingga tidak terlampau memberatkan.
Jika tingkat suku bunganya terlalu tinggi belum lagi biaya dan denda yang tidak masuk akal maka mampu cari perusahaan ilegal. OJK terus melakukan pengawasan dari berjalannya layanan di semua perusahaan keuangan.
Bagi penanam modal atau pemilik dana (lender) juga harus diperhatikan perihal imbal balik bunganya berapa persen. Jika terlalu besar sebaiknya mesti dicurigai demi menilai kemampuan dari perusahaan tersebut.
3. Akses Data Pribadi Sangat Berlebihan
OJK memperlihatkan hukum jika saluran data eksklusif ke nasabah standarnya cuma dari kamera, microfon dan data lokasi saja. Hal ini demi menjaga privasi nasabah baik penanam modal maupun peminjam dana.
Jika susukan data terlalu berlebihan merupakan ciri-ciri fintech ilegal yang harus diwaspadai oleh para nasabah. Seperti mengakses semua kontak dalam nomor telepon dan melaksanakan teror sehingga sangat menganggu.
Fintech resmi tidak akan melakukan hal ini sebab mempunyai hukum yang terang dan budbahasa dalam menawarkan layanan keuangan. Jadi utamakan kenyamanan Anda sendiri saat memakai layanan jasa keuangan digital.
4. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
Ciri-ciri fintech ilegal yang dapat Anda amati dari permulaan yaitu mencari layanan pengaduan online. Jika ternyata tidak ada maka dapat ditentukan perusahaan tersebut ilegal sehingga semestinya jangan dipakai.
Layanan pengaduan sangatlah penting terlebih bagi perusahaan yang memberikan pelayanan dalam bentuk online. Tanpa adanya layanan pengaduan tentu sangat menyibukkan kalau terjadi kendala atau membutuhkan berita darurat.
OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) tidak menanggulangi pengaduan dari fintech lending ilegal alasannya adalah memang tidak terdaftar resmi. Namun jikalau Anda ingin melaksanakan pengaduan maka mampu melaporkan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.
5. Lokasi Kantor Tidak Jelas
Memperhatikan ciri-ciri fintech ilegal tidaklah sulit sebab sebagian besar tidak mempunyai alamat kantor jelas. Jika Anda ingin memilih perusahaan legal maka cari tahu alamat kantornya dan memang jelas ada.
Kalau cuma tertera lokasinya saja tetapi faktanya tidak ada maka mampu ditentukan perusahaan ilegal. Apalagi bila operasional fintech dari luar negeri menjadi sungguh merepotkan bila ada perkara.
Sebaiknya Anda waspada dan jeli dalam memilih daerah untuk berinvestasi demi meminimalisir resiko kerugian. Ada banyak fintech legal di Indonesia yang memberikan hasil dan layanan keuangan digital secara profesional.
6. Sering Memakai SMS Spam
Fintech lending ilegal sering memperlihatkan penawaran lewat SMS spam dengan banyak sekali iming-iming menawan. Misalnya proses cepat, bunga ringan, cair saat ini juga dan masih banyak bahasa lainnya.
Ketika Anda mendapatkan SMS seperti ini seharusnya jangan pribadi disetujui tanpa mencari gosip lebih lanjut. Karena perusahaan profesional tidak akan melaksanakan spam demi mempertahankan nama baik dan kualitas layanan mereka.
Fintech yakni perusahaan yang menawarkan layanan keuangan secara digital baik investasi maupun bantuan pertolongan. Kenali ciri-ciri fintech ilegal demi mengurangi resiko kerugian dan terhindar dari penipuan online.
Sumber harus di isi