Cross Trade


Cross trade ialah praktik di mana pesanan beli dan jual untuk aset yang serupa diimbangi tanpa mencatat perdagangan di bursa. Ini adalah kegiatan yang tidak diizinkan di sebagian besar bursa utama.





Cross trade




Cross trade juga terjadi secara sah dikala broker mengeksekusi pesanan beli dan jual yang sesuai untuk keamanan yang sama di akun klien yang berlainan dan melaporkannya di bursa. Misalnya, bila satu klien ingin memasarkan dan yang lain ingin berbelanja, broker dapat mencocokkan kedua pesanan tersebut tanpa mengantarpesanan ke bursa untuk diisi tetapi mengisinya sebagai cross trade dan kemudian melaporkan transaksi setelah fakta namun di secara tepat waktu dan dicap waktu dengan waktu dan harga salib. Jenis ini juga harus dikerjakan dengan harga yang cocok dengan harga pasar yang berlaku ketika itu.





Cross trade memiliki perangkap yang menempel karena kurangnya pelaporan yang tepat. Ketika perdagangan tidak dicatat lewat bursa, satu atau kedua klien mungkin tidak mendapatkan harga pasar dikala ini yang tersedia untuk akseptor pasar (non-cross trade) lain. Karena pesanan tidak pernah terdaftar secara publik, penanam modal mungkin tidak mengenali apakah harga yang lebih baik mungkin telah tersedia. Cross trade lazimnya tidak diperbolehkan di bursa utama. Pesanan harus dikirim ke bursa dan semua perdagangan harus dicatat.





Namun, ini diperbolehkan dalam situasi tertentu, seperti ketika pembeli dan pedagang adalah klien dari manajer aset yang serupa dan harga perdagangan silang dianggap kompetitif pada dikala perdagangan.





Manajer portofolio dapat secara efektif memindahkan aset satu klien ke klien lain yang menginginkannya dan menetralisir penyebaran pada perdagangan. Pialang dan manajer mesti membuktikan harga pasar yang adil untuk transaksi tersebut dan mencatat jual beli selaku persilangan untuk pembagian terstruktur mengenai peraturan yang tepat. Manajer aset harus mampu membuktikan kepada Securities and Exchange Commission (SEC) bahwa perdagangan itu menguntungkan kedua belah pihak.






Cross trade sungguh kontroversial alasannya mampu menghancurkan doktrin di pasar. Sementara beberapa jual beli silang secara teknis legal, pelaku pasar lainnya tidak diberi potensi untuk berinteraksi dengan pesanan tersebut.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama