Hak Langsung Seorang Penulis Dalam Menulis Buku

Menulis buku mendatangkan banyak keuntungan. Tidak cuma secara finansial, penulis akan mendapatkan hak pribadi bila mengurus dan memiliki hak cipta atas karyanya.


 


Keuntungan yang berlebih akan didapatkan oleh orang yang menulis buku dan punya hak cipta. Mereka yang menulis buku dengan hak cipta tidak hanya mempunyai kuasa atas karyanya, tetapi juga hak eksklusif yang lain. Hak langsung tentunya menguntungkan penulis dari sisi penerbitan dan distribusi buku. Dengan adanya hak ini, penulis memiliki aneka macam potensi untuk terus memperkenalkan karyanya kepada para pembaca. Apa sajakah hak eksklusif itu? Dalam goresan pena ini akan kita simak beberapa hak langsung yang dimaksud.


Biasanya, penulis disarankan untuk mengorganisir hak ciptanya sehabis tamat menulis buku. Dengan hak cipta, penulis akan mendapatkan klaim secara resmi atas karyanya. Kemudian mereka yang memiliki hak cita juga mampu mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan karyanya atas landasan aturan yang kuat. Di Indonesia, sumbangan atas hak cipta telah dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Adanya peraturan tersebut mampu dijadikan selaku aliran bagi penulis dalam menghalangi dan mencegah pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Banyak sekali orang yang mengklaim atau memalsukan buku milik orang lain tanpa izin. Dengan hak cipta ini, penulis bisa menuntut pelaku penggandaan dan orang yang mengklaim hasil karyanya lewat proses aturan.


Tidak hanya itu, penulis yang memiliki hak cipta nantinya akan mendapatkan hak istimewa yang lain. Hak lain yang merupakan hak langsung cuma mampu diperoleh penulis yang memiliki hak cipta. Dengan hak eksklusif ini, tidak akan ada pihak yang memalsukan buku sebelum meminta izin kepada penulis selaku pemegang hak cipta. Selain itu, penulis buku juga berhak untuk membuat salinan atau reproduksi karyanya sekaligus menjual hasil salinan tersebut. Penulis tidak hanya mampu menggandakan karyanya secara konvensional, namun juga membuat salinan elektronika.


Di samping itu, penulis yang mempunyai hak cipta akan mendapatkan hak untuk mengimpor dan mengekspor hasil karyanya. Ia juga mampu menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaannya. Dengan kata lain, penulis mempunyai hak untuk mengadaptasi ciptaannya.


Ketika seorang penulis memiliki hak cipta atas karyanya, ia mampu memperlihatkan atau menunjukkan hasil kerjanya itu di hadapan lazim. Tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal ini tanpa hak cipta yang dimilikinya. Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memamerkan atau menampilkan hasil karyanya.


Menurut Suwarno (2011: 96), hak langsung bagi pemegang hak cipta mencakup beberapa aspek. Aspek pertama yaitu aktivitas menerjemahkan. Penulis dengan hak cipta tentunya berhak untuk meniru karyanya dengan bahasa lain atau menerjemahkannya. Ia mempunyai kebebasan untuk menerjemahkan hasil karyanya ke dalam banyak sekali bahasa lain dikala ia ingin meraih pasaran buku yang lebih luas. Kemudian beliau juga diperbolehkan mengadaptasi, mengaransemen dan mengalih wujudkan bukunya. Si penulis berhak mengubah atau merevisi isi buku dan mengalih wujudkan bukunya ke jenis buku yang lain. Selain itu, penulis mampu memasarkan, menyewakan, mengimpor, dan meminjamkan hasil karyanya. Ia yaitu biro yang bebas melaksanakan banyak sekali interaksi dengan penjualatau pembaca bukunya sebab memiliki klaim penuh atas karyanya ini.


Masih ada lagi beberapa hal yang bisa dilakukan penulis yang memiliki hak cipta. Ia mampu dengan bebas mempertunjukkan hasil karyanya kepada publik. Hal ini bisa dilakukan dalam berbagai acara, mirip bedah buku, diskusi buku, dan sebagainya. Ia juga diperbolehkan menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaannya terhadap publik lewat fasilitas apapun. Di kala seperti ini, penulis bebas menyebarluaskan bukunya lewat internet, radio, televisi, secara pribadi, dan lain sebagainya.


Setelah menulis buku, penulis bisa mengurus hak ciptanya melalui kerjasamanya dengan penerbit buku. Ia bisa menentukan penerbit buku terpercaya, yang mampu membantunya untuk menerima hak cipta atas karyanya. Dengan begitu, ia akan lebih mudah mendapatkan klaim resmi yang dikelola aturan atas karyanya. Penerbit buku lazimnya telah mengurus hak cipta di samping mencetak dan mempublikasikan buku yang hasil karya seorang penulis.


Adanya hak cipta dan hak pribadi di dalamnya menguntungkan penulis. Selain memiliki kuasa penuh atas karyanya, penulis juga berhak terhindar dari kegiatan yang berujung pada pelanggaran hak cipta. Biasanya hak cipta yang sering dilanggar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab adalah menyalin atau menjiplak dengan cara fotokopi. Cara ini digemari karena relatif lebih hemat biaya dibandingkan dengan membeli buku asli. Namun penulis yang memiliki hak cipta mampu menuntut pelanggaran ini secara hukum. Nantinya, pelaku pelanggaran akan dikenai hukuman dan denda yang sungguh besar.


Adanya hak cipta juga menjinjing penulis menjadi orang yang dihargai atas karyanya. Isi karyanya mampu dikutip dan dipinjam untuk menguatkan pemikiran orang lain. Di samping itu, karyanya bisa dijadikan tumpuan atau sumber goresan pena untuk karya orang lain. Jika karyanya dikutip, secara tidak eksklusif penulis akan dihargai dan dianggap andal di suatu bidang tertentu. Hal ini juga menguntungkan penulis, karena eksistensinya diakui bahkan karyanya dijadikan sebagai referensi.


 


Referensi:



  1. http://ilmu-pendidikan.net/pustaka/hak-pribadi-penulis-yang-mempunyai-hak-cipta-sebuah-buku/ diakses



[Wiwik Fitri Wulandari]


 



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama