Kurs rupiah sangat dibutuhkan oleh beberapa golongan, contohnya pengusaha yang bergerak di bidang impor. Kewajiban memberikan besarnya nilai pabean dalam rupiah sebagai dasar dasar perhitungan bea masuk dalam pengajuan dokumen informasibarang impor menjadi satu argumentasi utama kelompok pengusaha ini memerlukan kurs rupiah yang berlaku pada ketika terjadinya transaksi.
Adapun kurs yang berlaku bagi perdagangan internasional di Indonesia adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang diupdate setiap satu pekan sekali. Adapun periodisasi penetapan kurs nilai dasar perkiraan bea masuk dari semula Senin-Minggu sudah ditetapkan menjadi Rabu-Selasa mulai 17 Oktober 2012 untuk meminimalkan potensi periode tunggu di pelabuhan dan untuk mendukung pemerintah terkait rencana agresi tata cara logistik nasional (sislognas) dalam rangka implementasi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Memang Bank Indonesia selalu melaksanakan update data kurs setiap harinya, namun untuk penggunaan kurs nilai dasar perkiraan bea masuk sudah dikontrol oleh Menteri Keuangan, sehingga untuk pebisnis importir tidak mampu asal-asalan memakai kurs Bank Indonesia untuk dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor lainnya.
Daftar nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Pajak Ekspor dan PPh, mampu dilihat di beberapa situs resmi pemerintah. Berikut ini beberapa situs resmi yang menyajikan kurs rupiah secara update yang ditetapkan Menteri Keuangan:
1. Kementerian Keuangan.
2. Bea dan Cukai.
3. Badan Kebijakan Fiskal.
Tabel Kurs hari ini sesuai ketetapan BI:
Sumber harus di isi