Likuidasi Yaitu Simpulan Dari Suatu Perusahaan


Likuidasi ialah pembubaran atau final dari sebuah perusahaan selaku tubuh hukum dan pemberesan harta dengan cara penjualan aset, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian-solusi sisa harta dan utang di antara para pemilik perusahaan tersebut.





Faktor Penyebab Likuidasi





Pengelolaan Utang yang Tidak Baik





Sebuah perusahaan akan memiliki masalah jika utangnya dikelola dengan tidak baik. Utang yang memberi laba bagi perusahaan yakni utang yang dipakai untuk hal-hal yang produktif. Jika tidak, maka utang tersebut tidak ada keuntungannya bagi perusahaan dalam segi finansial. Jika hal itu dibiarkan, maka perusahaan akan mencapai posisi extreme leverage di mana total utang akan berjumlah lebih besar dibandingkan dengan total aset perusahaan yang menimbulkan perusahaan tidak bisa mengeluarkan uang utang saat telah jatuh tempo.





Strategi Finansial yang Tidak Benar





Di setiap perusahaan pasti memiliki seni manajemen agar perusahaannya dapat maju dan berkembang. Tetapi perusahaan akan mengalami kerugian apabila taktik yang dilakukan tidak benar. Misal, melakukan ekspansi pada ketika kondisi finansial sedang tidak baik.





Kesalahan-kesalahan dalam strategi yang dibentuk akan berdampak jelek pada finansial perusahaan.




Tingkat Likuiditas Rendah





Likuiditas mengacu pada kemampuan perusahaan tentang pembayaran kewajiban jangka pendek, Setiap perusahaan harus mempunyai aset likuid yang cukup agar bisa membayar keharusan perusahaan. Jjika perusahaan tidak mempunyai aser likuid yang cukup untuk mengeluarkan uang kewajiban jangka pendeknya, maka hal itu pertanda bahwa perusahaan tersebut mempunyai tingkat likuiditas yang rendah.





Kecurangan Internal





Setiap perusahaan harusnya memiliki manajemen yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dari orang di dalam perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memiliki manajemen dengan administrasi yang bagus sehingga menjadikan kecurangan internal yang memiliki pengaruh pada kerugian perusahaan dalam hal finansial.





Tahapan Likuidasi





Pemberitahuan





Di dalam proses likuidasi, perusahaan pasti mempunyai likuidator yang telah ditentukan lewat RUPS. Likuidator bertugas memberitahukan pembubaran perusahaan melalui suat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) paling lambar 30 hari semenjak tanggal pembubaran.





Pencatatan dan Pembagian Harta





Berikutnya ada pemberesan harta perusahaan yang meliputi pengumpulan aset dan utang perusahaan, pemberitahuan pembagian harta hasil likuidasi, proses pembayaran keharusan terhadap kreditor, pembayaran sisa hasil likuidasi terhadap pemegang saham, dan hal-hal lain yang masih terkait.





Pengajuan Keberatan Kreditor





Kreditor mampu mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Pengajuan tersebut mampu diajukan 60 hari sejak tanggal informasipembubaran perusahaan. Jika likuidator menolak pengajuan tersebut, maka kreditor mampu menggugat secara aturan paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan tersebut.





Pertanggungjawaban Likuidator





Likuidator yang ditunjuk dan diandalkan untuk melaksanakan likuidasi perusahaan akan bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya.





Pengumuman Hasil Likuidasi





Pengumuman hasil likuidasi mampu dilaksanakan sesudah pengadilan mendapatkan pertanggungjawaban dari likuidator yang telah ditunjuk. Pengumuman ini dikerjakan paling lambat 30 hari semenjak pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan. Berakhirnya status tubuh aturan perusahaan tersebut dicatat oleh menteri yang lalu perusahaan tersebut telah dihapus namanya dari dalam daftar.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama