Mengenal 5 Jenis Ongkos Yang Harus Diatur Dalam Bisnis Properti


Mikaylabinar.com– Mengenal beberapa Jenis Biaya yang Harus ketahui dalam Bisnis Properti. Saat ini, bisnis properti banyak disenangi oleh pelaku usaha.





Itu alasannya adalah bisnis properti ini berpeluang mendatangan laba, seperti: recurring income, appreciation sampai capital gain.





Namun, dibalik banyaknya laba tersebut, maka semakin banyak juga modal atau biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengurus bisnis properti.





Nah, bagi pemula yang ingin menekuni bisnis properti sebaiknya mengerti apa saja jenis biaya yang mesti dikeluarkan untuk mengurus bisnis properti ini.





Untuk lebih jelasnya perihal jenis biaya dalam bisnis properti, simak klarifikasi berikut ini.





1.   Biaya Sertifikasi Properti





Pastinya, untuk menjalankan bisnis properti, kau mesti menyiapkan dana sebagai ongkos sertifikat. Biaya sertifikat properti ini berhubungan dengan ongkos sertifikat tanah sampai dengan ongkos notaris.





Adapun yang termasuk dalam ongkos sertifikasi properti yaitu selaku berikut.





  • Biaya pengerjaan akta akta jual beli (AJB), umumnya ongkos ini berkaitan dengan pengerjaan akta jual beli. Nominal ongkos pembuatan AJB ini berbeda-beda di setiap kawasan. Pada biasanya, biaya pembuatan AJB ini di kisaran 1% dari harga transaksi.
  • Biaya Balik Nama dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, jenis ongkos ini berhubungan dengan kegiatan balik nama. Pada biasanya, aktivitas ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perlu kamu tahu, proses balik nama ini dijalankan ketika sertifikat jual beli berada di tangan notaris.
  • Biaya notaris merupakan ongkos yang dikeluarkan untuk mengeluarkan uang layanan jasa profesional seorang notaris. Pada biasanya, biaya notaris ini berhubungan dengan biaya pengecekan akta tanah, membuat surat kuasa hingga dengan validasi pajak.




2.   Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)





Bagi pemula yang memulai bisnis properti dengan cara membangun atau merenovasi bangunan, kamu akan dikenakan biaya izin mendirikan bangunan (IMB).





Adapun IMB mampu dikelompokkan dalam tiga jenis, antara lain selaku berikut.





  • IMB untuk bangunan baru, ditujukan untuk mendirikan bangunan baru.
  • IMB renovasi, ditujukan untuk melaksanakan renovasi bangunan secara menyeluruh.
  • IMB lama didedikasikan bagi kamu yang telah membeli bangunan lama, namun belum mempunyai IMB.




3.   Biaya Pajak Properti





Selain biaya akta, mempunyai bangunan juga wajib mengeluarkan biaya pajak. Adapun ongkos pajak properti yang wajib dikeluarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yaitu selaku berikut.





  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)




Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat BPHTB ialah salah satu biaya pajak properti yang harus ditanggung pemilik properti.





Pada umumnya, BPHTB dikenakan biaya sebesar 5% dari selisih harga beli properti dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).





Bagi investor yang terbiasa dengan bisnis properti, tentu saja telah paham betul dengan jenis BPHTB.





  • Pajak Penghasilan




Perlu kamu tahu, dikala ini pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemilik properti sebesar 2,5% dari harga jual properti.





Jika kamu memasarkan properti terhadap pemerintah atau perusahaan negara, tidak dikenakan pajak penghasilan.





  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)




Adapun pajak pertambahan nilai (PPn) hanya dikenakan untuk properti yang memiliki nilai di atas Rp36.000.000,00. PPn ini dikenakan satu kali saja, adalah pada dikala berbelanja properti.





  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)




Berbeda dengan PPn, pajak pertambahan nilai barang glamor (PPnBM) dikenakan khusus bagi properti glamor.





Properti glamor yang dimaksud yakni properti yang memiliki nilai di atas 5 miliar rupiah denan luas bangunan di atas 400 m2.





Selain properti mewah atau rumah glamor, condotel dan apartemen yang mempunyai luas di atas 150 m2 juga dikenakan PPnBM. Adapun besaran PPnBM adalah 20%.





  • Pajak Bumi Bangunan (PBB)




Perlu kau ketahui, setiap bangunan dan tanah dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun besaran PBB yakni 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). PBB ini dibayarkan setiap setahun sekali oleh pemilik properti.





  • PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS)




Jika kau bermaksud membangun sendiri properti atau rumah dengan luas di atas 200 m2, akan dikenakan PPn Kegiatan Membangun Sendiri (PPn KMS). Adapun besaran PPn KMS adalah 2% dari biaya pembangunan.





4.   Biaya Modal





Biaya modal atau cost of funds merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pembelian properti atau disebut juga dengan biaya investasi properti.





Perlu kamu tahu, biaya modal ini akan muncul bila kau bekerja di perusahaan pengembang atau developer properti.





5.   Biaya Operasional





Pastinya, setiap melakukan bisnis akan timbul adanya biaya operasional. Hal tersebut juga berlaku untuk bisnis properti.





Umumnya, ongkos operasional ini dikeluarkan untuk membiayai pengelolaan properti. Contohnya: jika kau mengawali bisnis properti dengan mendirikan rumah kos, maka akan muncul ongkos operasional.





Adapun biaya operasional yang berhubungan dengan pengelolaan rumah kos, antara lain: ongkos kebersihan rumah, tenaga penjaga kosan, kebersihan, listrik sampai dengan ongkos keamanan rumah kos.





Itulah 5 jenis ongkos yang mesti dikelola dalam membangun bisnis properti. Pastikan, kau telah memperhitungkan biaya tersebut secara matang semoga administrasi bisnis propertimu sukses.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama