Mengenal Delisting Dan Relisting Saham


Delisting Saham





Delisting saham adalah peniadaan catatan saham dari daftar saham yang telah tercatat di bursa dikarenakan beberapa aspek yang termasuk dalam klasifikasi penurunan kriteria saham sehingga sahamnya tidak mampu diperdagangkan lagi secara bebas. Delisting terbagi menjadi dua jenis, adalah voluntady delisting dan forced delisting.





Voluntary Delisting





Voluntary delisting yakni delisting saham yang dilaksanakan denga sukarela berdasarkan permintaan perusahaan sendiri alasannya adalah alasan tertentu dan telah melalui pertimbangan-pertimbangan. Biasanya hal ini dikerjakan semoga perusahaannya menjadi perusahaan pivat. Untuk melakukan voluntary delisting pun mesti mengikuti syarat-syaratnya, ialah mengajukan permohonan sesudah saham sudah tercatat minimal lima tahun, rencana delisting yang sudah melalui kesepakatan RUPS, dan pihak yang ditunjuk harus membeli saham dari pemegang saham yang telah menyetujui planning delisting.





Forced Delisting





Forced delisting adalah delisting saham yang dilaksanakan scara paksa namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Delisting tersebut dikerjakan oleh bursa akibat penurunan kriteria dan patokan-standar yang tidak dipenuhi mirip tidak ada penyampaian pembukuan keuangan, terancamnya keberlangsungan bisnis, kerugian yang terus menerus, terbelit utang, dan sebagainya.





Delisting dan Relisting
Penurunan tolok ukur saham yakni penyebab terjadinya delisting




Solusi dalam Menghadapi Delisting Saham





  • Menjual saham di pasar perundingan. BEI (Bursa Efek Indonesia) akan membuka suspensi saham yang hendak mengalami delisting. Pembukaan suspensi tersebut lazimnya hanya terjadi dalam waktu beberapa hari dan terjadi terjadi di dalam pasar perundingan. Dalam waktu yang telah tersedia, investor disarankan untuk menjual saham mereka meskipun nilainya tidak besar dan sedikit peminat.
  • Tetap memegang saham. Ketika saham mengalami delisting, investor dapat tetap memegang dan menjaga saham hingga pada waktu yang telah sempurna untuk melakukan relisting, sehingga penanam modal mampu menemukan laba kembai. Hal ini dapat dijalankan karena delisting saham tidak menghilangkan hak kepemilikan investor atas perusahaan. Namun, kemungkinan ini memang tidak besar. Karena kebanyakan saham yang mengalami delisting lebih memilih untuk menutup dan todak meneruskan sahamnya.




Relisting Saham





Relisting saham yakni langkah-langkah dimana perusahaan privat kembali mejadi perusahaan publik. Perusahaan yang mengalami delisting, mampu mengajukan kembali perusahaannya menjadi perusahaan publik. Biasanya hal ini ditujukan kepada perusahaan yang membutuhkan dana segar lewat instrumen pasar modal. Suatu perusahaan harus menyanggupi syarat-syarat yang berlaku untuk menerima relisting saham, yakni :





  • Perusahaan mengajukan permintaan minmal enam bulan sehabis delisting
  • Aktifnya pernyataan registrasi yang disampaikan ke Bapepam (Badan Pengawasan Pasar Modal)
  • Telah memperbaiki kondisi perusahaan yang sebelumya menjadi penyebab terjadinya delisting
  • Adanya pernyataan dari direksi dan komisaris bahwa perusahaan tidak sedang menghadapi masalah yang dapat menenteng pengaruh bagi kelancaran perusahaan
  • Harga dan nominal saham sekurang-kurangnyaRp 100


Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama