Mengenal Perumpamaan Waran Dalam Saham


Waran ialah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk berbelanja saham dengan harga pelaksanaan (exercise) dan jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh perusahaan yang mempublikasikan. waran mampu disebut juga dengan options, karena memberikan pilihan terhadap pemegang saham untuk memakai haknya. Jangka waktu waran lazimnya 2-5 tahun. Makara, waran akan busuk bila sudah melewati deadline yang sudah ditentukan.





Waran diterbitkan dikala perusahaan akan melakukan IPO (Initial Public Offering). Hal tersebut bertujuan semoga investor kian kesengsem untuk ikut dalam IPO. Kaprikornus, waran akan membuat investor kian minat dengan saham perusahaan tersebut. Waran merupakan produk turunan dari saham, dan hingga saat ini emiten-emiten (perusahan publik) di bursa saham Indonesia juga sudah banyak yang menerbitkan Waran selaku bonus bagi para pemegang saham.





Karakteristik Waran





  • Mempunyai ketentuan yang sama mengenai jumlah saham yang dapat dibeli per waran
  • Adanya pencantuman nama perusahaan yang menerbitkannya
  • Bila ada pergeseran keadaan perekonomian, harga saham yang diberikan terhadap pembeli hak waran mampu berubah
  • Dibandingkan dengan opsi, waran memiliki abad jatuh tempo yang lebih panjang, yakni sampai 5 tahun.




Mengenal Istilah Waran dalam Saham
Jangka waktu waran maksimal mencapai 5 tahun. Jika waran tidak ditebus sampai waktu yang sudah ditentuka, maka waran akan bau.




Di beberapa bursa efek dunia, waran diketahui dengan istilah company warrants atau common warrants.





Sementara pada pasar modal Indonesia, diketahui jenis call warrant, yakni waran yang menawarkan hak kepada pemegangnya untuk berbelanja saham sebuah perusahaan pada harga tertentu untuk waktu 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan. Karakteristiknya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pun secara lazim ialah :





  • Diterbitkan oleh perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia
  • Harga pelaksanaan setinggi-tingginya sebesar 125% dari harga saham terakhir pada hari diputuskannya penerbitan di rapat lazim pemegang saham (RUPS) perusahaan tercatat
  • Pemegang hak tidak wajib melakukan haknya sampai pada jatuh tempo
  • Tujuan penerbitannya yakni untuk menambah modal perusahaan
  • Jumlahnya diterbitkan dan yang sudah beredar tidak melampaui 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor sarat
  • Masa berlakunya selama 6 bulan atau lebih semenjak diterbitkannya.




Menghitung Harga Wajar Waran





Tiga hal yang harus dimengerti saat akan menjumlah harga wajar waran :





  • Harga penebusan (harga eksekusi) yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Waktu atau Tanggal penebusan.
  • Harga induk dikala ini.




Harga wajar waran = harga induk – harga hukuman





Misal :





  • Harga penebusan Rp 110
  • Tangga penebusan 3 tahun lagi
  • Harga induk Rp 130




Harga masuk akal waran = Rp 130 – Rp 110 = Rp 20 per lembar







Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama