Pemahaman Haki: Macam, Fungsi, Cara Mendaftar Dan Ongkos Permintaan



Pengertian HAKI. Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pemahaman HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Kenapa wajib mengetahui tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda akan menciptakan suatu karya.





Dan pastinya karya tersebut dibuat tidak dengan gampang begitu saja. Selain itu dengan mengetahui HAKI, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme. 





Lantas apa sesungguhnya pemahaman HAKI, fungsi, unsur, dan cara menerimanya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!





Pengertian HAKI





Pada dasarnya desain tentang HaKI bersumber pada ajaran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan insan memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan ongkos.





Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari sebuah kreativitas intelektual.





Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan adalah santunan aturan bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.





Objek santunan hukum yang dikontrol dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir alasannya adalah kesanggupan intelektual manusia.





Macam-macam HaKi





Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,adalah:





1. Hak Cipta (Copyright)





Hak Cipta adalah hak langsung pencipta yang timbul secara otomatis menurut prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk faktual tanpa menghemat pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.





Baca Juga: Jasa Pengurusan HAKI (Hak Cipta) Buku 





2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)





Hak kekayaan industri yang mencakup :





  • Paten (patent)
  • Desain industri (industrial design)
  • Merek (trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (trade secret)




Fungsi dan Pentingnya HAKI 





Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya selaku berikut:





1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya





Jika Anda mendaftarkan sebuah karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan menerima bantuan aturan. Anda selaku pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai irit dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.





2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI





Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang besar lengan berkuasa untuk melawan orang-orang yang memakai karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.





3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar





Tidak setiap orang bisa mengeluarkan kreativitasnya untuk menciptakan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.





Hal ini secara tidak pribadi akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik





4. Memiliki Hak Monopoli





Anda harus ingat, tata cara pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI.





Jadi, selagi produk Anda masih baru dan mempunyai potensi yang manis maka mesti segera didaftarkan.





Pendaftaran sejak permulaan ini juga mampu menciptakan Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.





Baca Juga: Supaya Tidak Diplagiat, Inilah Cara Membuat Hak Cipta Buku 





Lantas kapan seseorang dapat mendaftarkan Hak Karya Intelektual? 





Siapapun berhak mengajukan permintaan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara terhadap individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan tata cara HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan lewat prosedur pasar.





Di samping itu, tata cara HAKI menunjang diadakannya tata cara dokumentasi yang bagus atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang serupa mampu dihindarkan/dicegah.





Dengan pinjaman dokumentasi yang bagus tersebut, diperlukan penduduk mampu mempergunakan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau berbagi lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.





Baca Juga: Cara Menerbitkan Buku: Keistimewaan Hak Cipta Menulis Buku





Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual





Setelah memahami pengertian HAKI, maka perlu juga mengerti unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI. 





Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya mempunyai simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di akrab nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?





1. TM (Trade Mark)





Simbol pertama yakni TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan era HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.





2. SM (Service Mark)





Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-bunyi tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam sebuah film. Suara unik ini tidak bisa dipakai di film lain tanpa seizin pemiliknya. 





3. R (Registered Mark)





Jika sebuah produk atau merek mempunyai tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.





4. C (Copyright)





Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau umumdisebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melaksanakan pempublikasian terhadap karya ini mesti mencantumkan nama pemilik hak cipta.





Baca Juga: Salah Satu Cara Menerbitkan Buku Adalah dengan Mengenal Hak Cipta Penerbitan Buku 





Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual





alur proses pendaftaran hak cipta




Meski memiliki banyak keuntungan, tetapi mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda mesti mengurusnya lewat pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah kriteria permulaan yang harus Anda rencanakan sebelum mendaftarkan HAKI. 





Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini yakni beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.





1. Formulir Permohonan





Langkah pertama yaitu mengisi formulir registrasi ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.





File bisa diunduh di sini : Download Formulir Pengajuan HaKi





2. Mengajukan surat permohonan registrasi ciptaan mencantumkan:





  • nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
  • nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
  • tanggal dan kawasan ciptaan diumumkan untuk pertama kali




3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)





  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berbentukfotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permintaan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian tubuh aturan tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permintaan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permintaan pendaftaran ciptaan beliau harus memiliki daerah tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam kawasan RI
  • Apabila permohonan registrasi ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau sebuah badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan memutuskan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut sudah dipindahkan, semoga melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya




Cara Mendaftarkan Hak Cipta





1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta





  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang eksklusif ke kantor wilayah kemenkumham dengan menjinjing dokumen tolok ukur.
  • Mendaftar secara online lewat laman https://hakcipta.dgip.go.id/




Baca Juga: Hak Cipta Menulis Buku Antara Hubungan Penulis dan Penerbit





2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online





  • Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
  • Login menggunakan username yang telah diberikan.
  • Mengunggah dokumen kriteria, antara lain :
    – Surat Permohonan Pemindahan Ha
    – Surat Perjanjian
    – Bukti Pengalihan Hak
    – Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
    – KTP
    – Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    – Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    – Dokumen Lainnya
  • Melakukan pembayaran sesudah menerima isyarat pembayaran registrasi hak cipta.
  • Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen tolok ukur formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dijalankan verifikasi, Mengunggah dokumen standar.
  • Approval, Sertifikat mampu diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.




Biaya HAKI





Sayangnya untuk menerima hak cipta intelektual ini, kita memang mesti mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya registrasi merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 mampu dilihat pada laman dgip.go.id.





Dilansir dari https://www.dgip.go.id/sajian-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permintaan.





Demikian ulasan singkat perihal pengertian HAKI sampai ongkos yang harus dikeluarkan bila Anda ingin mendaftar. Semoga bermanfaat!



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama