Prosedur Mutasi Pns/Asn Pusat Dan Kawasan

Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Mutasi PNS Pusat dan Daerah, Antar Kementerian, Antar Provinsi, Antar Kabupaten. — PNS yaitu pekerjaan yang diidam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia alasannya adalah gaji dan pensiunan yang terjamin. Sebagian orang bahkan  rela mendaftar PNS di luar tempat bahkan hingga luar pula untuk mengejar karir selaku PNS. Setelah diangkat menjadi PNS, ada yang memutuskan menetap disana sampai pensiun. Namun ada juga yang mempunyai impian kelak dapat mutasi ke homebase.


Lain lagi kisah PNS instansi pusat yang mempunyai instansi vertikal di tempat yang senantiasa dihantui mutasi tiap bertahun-tahun. Bisa jadi 5 tahun pertama periode kerja di Jakarta, sesudah itu mutasi ke Jawa Timur, lalu penawaran spesial ke Sulawesi. Semakin tinggi pangkat dan jabatan, tidak ada jaminan penempatannya akan semakin bersahabat dengan homebase.


Salah satu penyelesaian biar kian mendekati homebase yakni melalui mutasi. Kami akan mengulas semua hal terkait mutasi PNS mulai dari dasar aturan, pemahaman, mekanisme, dan acuan surat permohonan mutasi.


Dasar Hukum



  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi


Pengertian Mutasi PNS/ASN


Pengertian mutasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yaitu  perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi sentra, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas usul sendiri.


Beberapa hal terkait mutasi yang perlu menjadi perhatian antara lain:



  1. Perencanaan mutasi PNS memperhatikan faktor selaku berikut:

    a. kompetensi

    b. teladan karier

    c. pemetaan pegawai

    d. golongan rencana suksesi (talent pool)

    e. perpindahan dan pengembangan karier

    f. penilaian prestasi kerja/ kinerja dan sikap kerja

    g. keperluan organisasi

    h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada pembagian terstruktur mengenai jabatan.

  2. Mutasi dikerjakan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, penjabaran jabatan dan contoh karier, dengan memperhatikan keperluan organisasi.


Persyaratan Mutasi PNS/ASN


Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, peryaratan pengajuan mutasi PNS antara lain:



  1. Berstatus PNS

  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada jabatan PNS yang akan mutasi

  3. Surat permintaan mutasi dari PNS yang bersangkutan

  4. Surat seruan mutasi dari PPK instansi akseptor dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

  5. Surat kesepakatan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang hendak diduduki

  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menanggulangi kepegawaian terendah menduduki JPT Pratama

  7. Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir

  8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas mencar ilmu atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian terendah menduduki JPT Pratama

  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.


Jenis-Jenis dan Prosedur Mutasi PNS


A. Mutasi PNS dalam satu Provinsi


A.1 Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi


Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain

A.2 Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi


Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi

A.3 Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan


Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan
Mutasi PNS dari kabupaten/kota dalam satu provinsi ke provinsi yang bersangkutan

B. Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi dan antar Provinsi


B.1 Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi


Prosedur Mutasi PNS/ASN Pusat dan Daerah - Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi

B.2 Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain


Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain

B.3 Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain


Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain
Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain

B.4 Mutasi PNS antar provinsi


Mutasi PNS antar provinsi
Mutasi PNS antar provinsi

C. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat


C.1 Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat


Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat
Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat

C.2 Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota


Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota
Mutasi PNS dari Instansi Ousat ke provinsi/kabupaten/kota

C.3 Mutasi PNS antar Instansi Pusat


Mutasi PNS antar Instansi Pusat
Mutasi PNS antar Instansi Pusat

Pengajuan Mutasi PNS


Berdasarkan alur mekanisme mutasi PNS di atas, setiap proses selalu dimulai dari PPK Instansi Penerima mengajukan seruan mutasi kepada PPK Instansi Asal. Dengan demikian tawaran mutasi tersebut telah didahului dengan proses pengambilan keputusan atas permintaan mutasi dari PNS yang bersangkutan. Setiap instansi sentra maupun pemerintah mempunyai peraturan khusus terkait mutasi masuk dan mutasi keluar. Terkait mutasi masuk, sepengetahuan kami terdapat dua contoh dalam proses persetujuan mutasi masuk pada satu instansi yaitu melalui assesment dan tanpa assesment.



  1. Melalui Assesment. Ketika PNS mengajukan permohonan mutasi PPK penerima, lazimnya yang bersangkutan akan mendapat balasan terkait formasi yang tersedia dan proses assesment yang harus dibarengi. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat manajemen dan lolos assesment, PPK instansi asal akan mengantarkan usul mutasi terhadap PPK instansi asal.

  2. Tanpa Assesment. Apabila instansi akseptor tidak mensyaratkan assesment, proses mutasi akan berlangsung lebih singkat sebab selama menyanggupi syarat administrasi yang ditentukan dan pejabat yang berwenang sudah baiklah maka surat undangan mutasi terhadap instansi asal dapat diterbitkan.


Untuk mengetahui prosedur mutasi masuk di instansi peserta, PNS yang hendak mengajukan mutasi dapat menguhubungi Badan Kepegawaian Daerah, Biro SDM, ataupun bagian lain yang menanggulangi mutasi PNS. Setelah Anda yakin dengan pilihan Anda, maka Anda mampu mengajukan permintaan mutasi terhadap instansi akseptor. Pada contoh ini kami menawarkan pola permohonan mutasi terhadap Gubernur/Bupati/Walikota.


Contoh surat permintaan mutasi terhadap Gubernur/Bupati/Walikota


Surat permintaan dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh instansi peserta, namun dapat juga disertakan dokumen pendukung seperti piagam penghargaan yang pernah diterima. Klik link di bawah ini untuk mendownload contoh surat permintaan mutasi PNS.


 



Contoh Permohonan Mutasi PNS(78 downloads)


 


Semoga gosip yang kami suguhkan berfaedah. Sukses selalu.


 


Keyword : biaya mutasi pns, surat permintaan mutasi pns, mutasi pns atas undangan sendiri, argumentasi mutasi pns, pengalaman mutasi pns, syarat mutasi pns, mutasi pns dalam satu instansi, mutasi pns antar provinsi, mutasi pns kementerian ke pemda, mutasi pns antar kabupaten, mutasi pns guru antar kabupaten



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama