Thr Pns 2021 Kapan Cair, Berikut Waktu Pencairannya


Mikaylabinar.com THR PNS 2021 kapan cair ? Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polisi Republik Indonesia karena Pemerintah akan secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).





Pemerintah memutuskan pembayaran THR bagi PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri akan dicairkan mulai H-10 idul fitri.





Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mirip diberitakan Antara, Rabu (28/4/2021).





“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, alasannya adalah biasanya ini bertahap,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.





Tahun 2021, Total dana yang dialokasikan untuk THR bagi para PNS dan anggota Tentara Nasional Indonesia/Polri sebesar Rp 30,6 triliun yang berisikan Rp 15,8 triliun untuk PNS pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS kawasan.





Adanya THR ini diperlukan mampu menggerakkan ekonomi penduduk dengan cara belanja sehingga mempunyai dampak kasatmata bagi perekonomian penduduk sekitar





Besaran THR PNS dihitung menurut:





  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS, dan
  • Beberapa pemberian melekat di dalamnya




Gaji pokok





Untuk besaran honor pokok PNS, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, besarannya berjenjang berdasarkan periode kerja golongan (MKG).





Berikut honor PNS untuk golongan I sampai IV, dari yang terendah hingga tertinggi diubahsuaikan berdasarkan MKG dengan abad kerja 1 tahun sampai 27 tahun:





Gaji PNS Golongan I (lulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama)





  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500




Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)





  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000




Golongan III:





  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000




Golongan IV:





  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200




Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, pemberian PNS yang menempel berisikan:





  • Tunjangan kinerja (berlainan sesuai jabatan dan instansi tempat melakukan pekerjaan )
  • Tunjangan anak (2% /anak dari honor pokok, maksimal 3 anak )
  • Tunjangan suami atau istri ( Istri 5% dari gaji pokok)
  • Tunjangan makan (Golongan I dan II Rp. 35.000/hari, Golongan III Rp. 37.000/hari, Golongan IV Rp. 41.000)




Baca juga: Seleksi PNS 2021 kembali dibuka, simak waktu dan formasinya





Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso sebagaimana di lansir Kontan, Kamis (29/4/2021) menyampaikan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) seminggu sebelum idul fitri.





“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu kemajuan ekonomi di kuartal II,” kata beliau, dikutip dari Kompas TV.



Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama