Waktu Yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah



Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri datang. Lantas, kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?





Zakat fitrah sendiri ialah zakat yang ditunaikan ketika mendekati waktu Idul Fitri. Sehingga lazimnya akan dilakukan pada final bulan Ramadhan.





Penting untuk dipahami, zakat berlawanan dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang mesti dizakatkan. Ada dua jenis zakat dalam anutan Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan keharusan setiap muslim ketika Ramadhan datang.





Waktu Yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah




Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu mendekati peringatan Idul Fitri 1442 H. Secara lazim, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu dimengerti, ialah:





Waktu utama (afdhol) yakni mulai terbit fajar di hari Idul Fitri sampai bersahabat waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri. Waktu tersebut merujuk pada riwayat yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra “pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan kuliner (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri”.





Waktu yang diperbolehkan ialah satu atau dua hari sebelum sholat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dijalankan oleh Ibnu Umar.





Nilai Zakat Fitrah





Nilai dari zakat fitrah ialah 2,5 kg atau 3,5 liter kuliner pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud kuliner pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras.





Karena dominan penduduk Indonesia mengonsumsi beras selaku makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau duit yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.





Perhitungan Zakat Fitrah





Beberapa amil zakat di Indonesia umumnya akan memperlihatkan anjuran untuk mengeluarkan uang zakat fitrah dengan duit. Hal ini tentu saja boleh dikerjakan, tetapi dengan syarat uang yang dikeluarkan yaitu setara dengan 2,5 kg beras.





Contohnya, Anda lazimmengonsumsi beras yang harganya Rp 16.000 per kilo. Kaprikornus, Anda wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras.





Makara mampu ditarik kesimpulan, waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum melakukan sholat Idul Fitri dengan nilai 2,5 kg beras atau setara uang Rp 40.000. Sekarang kalian telah paham?





Istilah Dalam Zakat Fitrah





Zakat fitrah menjadi kewajiban selain mengerjakan puasa di bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah menyanggupi syarat. Terdapat perumpamaan-istilah dalam zakat fitrah yang penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Apa saja?





Dengan memahami perumpamaan-ungkapan dalam zakat fitrah, akan kian mudah dalam membayar zakat fitrah.





  1. Fitrah




Fitrah berasal dari bahasa Arab yang artinya membuka. Makna asal insiden fitrah ialah, kondisi suci dan kembali ke asal. Merujuk arti tersebut, zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan diri di bulan Ramadhan.





  1. Kadar Zakat




Kadar zakat ialah ketentuan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan umat Muslim untuk diberikan terhadap yang berhak menerima. Kadar zakat yang diputuskan adalah masakan pokok, mirip beras seberat 2,5 kg.





Kualitas masakan pokok mesti sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Kadar zakat berupa masakan pokok tersebut juga mampu diganti dalam bentuk duit.





  1. Satu Sha’




Istilah dalam Zakat fitrah ini menunjukkan ukuran zakat yang dibayarkan. Berdasarkan penafsiran hadits, besar zakat satu sha’ sama dengan 4 mud. Satu mud setara dengan 675 gr. Kaprikornus, satu sha’ sekitar 2,7 kg kuliner pokok yang umum dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).





  1. Muzaki
    Muzaki ialah orang muslim yang berkewajiban mengeluarkan uang zakat. Adapun kelompok Muzaki yaitu: Muslim yang masih hidup sesudah terbenamnya matahari di selesai Ramadhan. Namun bagi bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari tidak berkewajiban zakat.
    Memiliki kesanggupan dan kemudahan, juga memiliki persediaan kuliner lebih untuk hari raya.
    Zakat untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya, meliputi istri, anak, dan saudara yang muslim.
  2. Mustahik




Istilah ini adalah untuk penerima zakat fitrah yang telah tercantum dalam QS. At Taubah ayat 60. Terdapat 8 golongan Mustahik, diantaranya yaitu:





Fakir atau Al fuqara’, yakni mereka yang tidak bisa memenuhi keperluan pokok hidup. Orang fakir digambarkan tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Al Masakin atau orang miskin, mereka yang mempunyai harta namun kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. Lain dengan orang fakir, orang miskin tidak melarat, dia mempunyai penghasilan dan pekerjaan, tetapi dalam kondisi kekurangan menutupi keperluan.





Amil atau Al’amilin, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Syarat amil yaitu muslim, pandai baligh, merdeka, adil (bijaksana), laki-laki, paham hukum agama, mendengar, dan melihat. Tugas Amil ini mesti diberi ganjaran kepadanya, yakni diberikan zakat.





Mualaf, mereka yang gres masuk Islam dan memerlukan santunan untuk menguatkan tauhid dan syariah.





Riqab atau hamba sahaya merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Hal ini juga mencakup pembebasan orang muslim yang ditawan orang non-muslim, atau menebus orang muslim dari penjara alasannya adalah tak ammpu membayar diat.





Gharimin ialah mereka yang berhutang untuk keperluan hidup dalam rangka mempertahankan jiwa dan kemuliaannya. Adapun orang yang berhutang untuk maslahat umat Islam, maka utangnya dibayar dengan zakat, walau dia bisa mengeluarkan uang.





Fisabilillah ialah mereka yang berjuang di dalam jalan Allah dalam rangka dakwah, tanpa imbalan demi membela Islam.





Ibnu Sabil ialah musafir atau mereka yang kehabisan bekal saat perjalanan dalam ketaatan pada Allah dan bukan untuk tujuan maksiat.





Itulah beberapa istilah-ungkapan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama