Zakat Mal Adalah,Ini Pengertian Dan Cara Mengkalkulasikan



Zakat mal yakni menyedekahkan sebagian harta kekayaan kita kepada orang yang memerlukan. Namun itu cuma penjelasan singkatnya. Nah, sudahkan Anda tahu apa itu zakat mal?





Ramadhan tinggal satu hari lagi dan kita akan segera melaksanakan ibadah puasa kemudian menyambut idul fitri. Selama bulan Ramadhan berbagai amalan yang mampu kita lakukan untuk meningkatkan pahala. Salah satu jenis amalan yang mampu mendekatkan kita pada Rahmat Allah SWT adalah melakukan zakat mal.





Bila kita melaksanakan kebaikan-kebaikan selama bulan puasa, kita akan menerima berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan. Percaya atau tidak? Termasuk membayar zakat mal.





zakat mal




Apa Itu Zakat Maal ?





Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diharapkan sekali sekali oleh insan untuk mempunyai, mempergunakan dan menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang mampu dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) berdasarkan ghalibnya (umum).





Sesuatu mampu disebut dengan maal (harta) jika memenuhi 2 (dua) syarat, ialah:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil keuntungannya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.





Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara sarat , dan mampu diambil keuntungannya secara penuh. Harta tersebut ditemukan lewat proses pemilikan yang dibenarkan berdasarkan syariat islam, mirip : perjuangan, warisan, santunan negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan kalau harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, alasannya harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan terhadap yang berhak atau hebat warisnya.





b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang kalau diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang.





c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat





d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok yaitu keperluan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya bila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak mampu hidup patut. Kebutuhan tersebut seperti keperluan utama atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.





e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau menghemat senishab yang mesti dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.





f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya yaitu bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini cuma berlaku bagi ternak, harta tabungan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.





zakat mal




Syarat Zakat Mal





Harta yang dapat di zakat kan mesti menyanggupi syarat sebagai berikut:





  1. Dimiliki Secara Penuh oleh yang Bersangkutan
    Maksudnya adalah harta tersebut berada dalam kendali kekuasaan secara penuh oleh pemiliknya dan dapat diambil manfaatnya lewat proses kepemilikan yang benar dan sesuai syariat islam. Misalnya harta dari kepemilikan perjuangan, warisan, tabungan hasil kerja, pertolongan negara, donasi, dan lain sebagainya yang pada dasarnya didapatkan secara sah.
  2. Berkembang
    Harta yang dapat diamalkan yakni harta yang mampu meningkat atau kalau diusahakan akan memiliki peluanguntuk meningkat .
  3. Cukup Nishab
    Harta yang dapat diamalkan dalam zakat mal yaitu yang juga sudah meraih jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
  4. Lebih dari Kebutuhan Pokok
    Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diharapkan seseorang dan anggota keluarga untuk melangsungkan hidupnya. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan adalah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan utama sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka direkomendasikan biar harta lebih tersebut diamalkan.
  5. Bebas dari Hutang
    Orang yang belum bebas dari hutang tidak diusulkan untuk berinfak, namun seharusnya mengeluarkan uang hutang pada waktu yang sama saat mengeluarkan zakat. Pada pada dasarnya, harta yang dizakatkan haruslah bebas dari tanggungan hutang.
  6. Berlalu Satu Tahun
    Maksudnya yakni ke pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini cuma berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak termasuk.




Harta(maal) yang Wajib Zakat





a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang manis, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu.





Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (berpotensi) berkembang. Oleh sebab syara’ mengharuskan zakat atas keduanya, baik berupa duit, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, yakni mata duit yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.





Oleh karena segala bentuk penyimpanan duit seperti simpanan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam klasifikasi emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, mirip rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi kebutuhan berdasarkan syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan duit dan ketika-waktu mampu di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.





b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi binatang besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).





c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian ialah hasil tumbuh-tanaman atau flora yang bernilai irit seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tumbuhan hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.





d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam banyak sekali jenisnya, baik berbentukbarang seperti alat-alat, busana, kuliner, aksesori, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara individual atau perserikatan mirip CV, PT, Koperasi, dsb.





e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) ialah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan mempunyai nilai hemat mirip emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, kerikil-bara, dll. Kekayaan maritim yakni segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut mirip mutiara, ambar, marjan, dll.





f. Rikaz
Rikaz ialah harta terpendam dari zaman dulu atau umumdisebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku selaku pemiliknya.





Cara Menghitung Zakat Mal





Perhitungan besaran zakat mal yakni dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, bila harta sudah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat yaitu batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.





Jika harta yang dimiliki seseorang sudah meraih nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum meraih nisab, maka tidak wajib zakat.





Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal ialah 85 gram kalau harta dalam bentuk emas. Sementara jika dalam bentuk harta lain, maka dijumlah setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5 persen sebagai adar zakat maal.





Sebagai pola untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram dikala ini yakni Rp 900.000, maka batas nisab yaitu Rp 76.500.000.





Jika seorang muslim mempunyai kekayaan sekurang-kurangnyaRp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan telah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.





Besaran zakat artinya yang mesti dibayar yakni 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.





Jika perkiraan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.





Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di suatu perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.





Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun adalah sebesar Rp 120 juta atau sudah meraih nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.





Maka besaran zakat mal ialah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250 ribu per bulannya.





Yang Berhak Menerima Zakat Mal





Dalam Quran, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat mal yakni antara lain:





  1. Orang fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  2. Orang miskin, yakni orang yang melakukan pekerjaan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kelemahan
  3. Amil atau orang yang mengurus zakat
  4. Mualaf atau orang yang gres masuk Islam
  5. Hamba sahaya
  6. Orang yang berutang
  7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  8. Ibnu sabil atau sedang melaksanakan perjalanan.






Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama