Bitcoin Anjlok Setelah China Warning Cryptocurrency


Mikaylabinar.com Pasar Cryptocurrency tergolong bitcoin anjlok dalam perdagangan yang berantakan pada hari Rabu (19/5/21) alasannya adalah kegalauan bahwa regulator China akan mengintensifkan langkah-langkah keras terhadap lembaga keuangan token digital yang membuat khawatir para trader.





Bitcoin anjlok nyaris 30 persen disertai dengan Koin digital lainnya mirip Ethereum yang turun hingga 40 persen tergolong Dogecoin yang oleh media ft.com disebut selaku lawakan yang turun hingga 40 persen nilainya berdasarkan data dari bybt.com





Mata uang virtual “bukan mata uang kasatmata” dan “tidak boleh dan tidak dapat dipakai sebagai mata uang di pasar”, kata pernyataan bareng yang dikeluarkan Selasa malam di akun WeChat, perbankan, dan asosiasi industri internet Bank Rakyat China sebagaimana yang dilansir oleh ft.com. Hal ini dikarenakan lonjakan harga koin yang dianggapnya sebagai suatu spekulasi





Sekuritas AS yang memperdagangkan cryptocurrency menggeluti bebas pada dikala pembukaan di New York. Bursa Coinbase yang memperdagangkan cryptocurrency  turun 12 persen dan Microstrategy, perusahaan perangkat lunak yang menjadi penanam modal bitcoin, turun 15 persen.





China membatasi aktivitas kelembagaan dalam cryptocurrency dikala bersiap untuk meluncurkan mata duit digitalnya sendiri. Pasar lain seperti AS tetap relatif terbuka untuk keterlibatan institusional.





Tekanan China pada cryptocurrency dimulai pada 2017 ketika menutup pertukaran bitcoin negara itu, yang sebelumnya menyumbang sebagian besar jual beli global.





Rencana pemerintah China untuk renminbi digital, yang hendak memberi bank sentral catatan semua transaksi mata uang secara real time, mampu memperlihatkan mekanisme untuk berkompetisi dalam pembayaran non tunai dengan fintech lain seperti Ant Group dan Tencent.





Di AS, regulator sudah memudahkan penanam modal ritel untuk membeli cryptocurrency dan membolehkan pencatatan bursa crypto di pasar publik. Lembaga keuangan besar AS, mirip Goldman Sachs dan JPMorgan, sedang menjajaki penawaran investasi dalam mata uang digital terhadap klien administrasi kekayaan.





Harga bitcoin telah melambung 300 persen selama 12 bulan terakhir, walaupun terjadi aksi jual baru-baru ini. ECB mencatat lonjakan harga bitcoin telah melampaui gelembung keuangan sebelumnya mirip “tulip mania” dan South Sea Bubble pada tahun 1600-an dan 1700-an.





Volatilitas harga cryptocurrency baru-baru ini telah menjadikan keraguan bagi penanam modal institusional ihwal nilainya. UBS Wealth Management dan Pimco menyatakan keberatan perihal peluangmata duit digital selaku kelas aset.





Cryptocurrency sebagian besar tidak diatur di Hong Kong, daerah semi-otonom Tiongkok. Namun, Layanan Keuangan kota dan Biro Keuangan menerbitkan tawaran yang akan melarang penanam modal ritel untuk memperdagangkan mata uang kripto.



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama