Cara Hitung Thr

Tidak terasa hari kerja telah mau rampung, sebagian kantor pemerintah sudah menjadwalkan libur cuti bareng mulai Senin pekan depan, Tidak usang lagi Hari Raya akan menyongsong kita. Beberapa teman kantorkita ada yang  sudah menerima Tunjangan, tapi masih ada yang menunggu Tunjangan Hari Raya dicairkan. Masih ingat kan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994? Peraturan ini walaupun sudah usang masih belum tergantikan lho, sekali lagi mari periksa pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan tersebut berbunyi, “usahawan wajib memperlihatkan THR kepada pekerja yang telah mempunyai abad kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. ” Nah, makanya sebagian besar teman kantorkita pasti masih menanti cair dan turunnya THR yang berhak kita dapat sesuai peraturan tersebut kan??


Dapet THR


Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai/pekerja yang sudah mempunyai abad kerja sekurang-kurangnya3 bulan secara berturut-turut sudah berhak menerima THR. Karena tidak dijelaskan, tenaga honorer/kesepakatan juga pasti berharap menerima THR. Sedangkan untuk mengetahui berapa besar Tunjangan Hari Raya yang bisa kita dapatkan, maka kita berpedoman pada Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, yang isinya:




  1. Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan selaku berikut:

    a.    Pekerja yang telah memiliki abad kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

    b.    Pekerja yang telah mempunyai periode kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan era kerja yaitu dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

  2. Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yakni upah pokok ditambah santunan-pinjaman tetap.

  3. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang sudah dikerjakan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang sudah dikerjakan.


Yang udah pada dapet THR, dan masih berkesempatan mengunjungi Orang Tua dan sanak Saudara di Desa, segerakanlah.. Mumpung masih sempat. Yang tidak kalah penting, Jangan lupa Zakat Fitrah dibayar ya sebelum hadirnya Iedul Fitri. Kalau di Indonesia kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg kuliner pokok kita (Beras). kalau diuangkan ya seharga beras yang kita umummakan.


Bayar Zakat


 


Bagi saya filosofi dari tunjangan THR yakni biar para pekerja dapat menikmati libur hari raya bersama dengan keluarga sehingga bisa memajukan gairah kerja dan kinerja pekerja. Selain itu, bisa memajukan pemerataan ekonomi, sebab gara-gara THR, para pekerja bisa mudik dan bagi-bagi angpao, dan sudah pasti efeknya memajukan konsumsi belanja..


Semoga bermanfaat.




Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama