Daftar Gaji Pokok Pns 2013

Setelah lama menanti kesudahannya Presiden kita Susilo Bambang Yoedhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 tentang pergeseran kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 perihal peraturan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini berisi tabel daftar besarnya Gaji PNS untuk tahun 2013 setelah mengalami kenaikan rata-rata  sebesar 7%.


Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini terbilang unik, alasannya kenaikannya menggunakan angka 7%.  Dalam daftar gaji tersebut untuk kalangan II.a kurun kerja 0 tahun atau penerimaan PNS lulusan Sekolah Menengan Atas masih di bawah angka 2 juta ialah 1.714.100 rupiah dari sebelumnya 1.624.700 rupiah, naik 89.400 rupiah dan gaji paling tinggi untuk kelompok IV.e adalah Rp. 5.002.000 naik Rp 398.300 dari Rp 4.603.700.




Pemberian honor dan pensiun bulan ke-13, tahun 2013 juga akan dibayarkan pada permulaan tahun anutan baru (awal bulan Juni 2013), pemerintah juga akan mengoptimalkan honor pokok PNS, TNI/Polisi Republik Indonesia sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi budget belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen budget dalam APBN-P 2012.





Yang penting dari itu semua, keharusan zakat 2,5% bagi teman kantorkita yang beragama Islam mesti tetap di tunaikan untuk pembangunan bangsa yang lebih baik. Praktis-mudahan kenaikan ini mampu memperbesar kinerja para Pegawai Negeri Sipil di negeri Indonesia kita tercinta ini.


Silahkan download Peraturan perihal Kenaikan Gaji PNS nomor PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil dan untuk format Excel, bisa download Daftar Gaji PNS 2013 di sini juga.


Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama