Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga pendukung adalah forum yang mendukung bekerjanya pasar modal serta menawarkan pelayanan terhadap penduduk .
Kustodian
Kustodian yakni pihak yang menunjukkan jasa menyimpan atau penitipan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa yang lain. Seperti dividen, bungan dan hak-hak yang lain, transaksi imbas, serta memegang rekening nasabahnya sebagai wakil.
Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah lembaga yang melaksanakan administrasi yang menyangkut kepentingan penanam modal dan emiten mirip kepemilikan dan pembagian hak, baik pada pasar perdana maupun sekunder.
Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang berperan sebagai wali dari pemegang imbas untuk mengorganisir kepentingan-kepentingannya yang bersifat utang tanpa surat kuasa khusus tetapi tetap menurut peraturan pemerintah.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat imbas yaitu forum yang memiliki fungsi sebagai jembatan perihal terbatasnya gosip antara emiten dan penanam modal. Pemeringkat efek juga mampu berperan sebagai penasihat investasi dalam bentuk perseroan terbatas yang kegiatannya menyangkut dengan pemeringkatan perusahaan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan mirip bersifat utang atau sukuk, reksadana dan dana investasi
Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah pihak-pihak yang terlibat ihwal perdagangan imbas dan mempunyai peran dan tugasnya masing-masing.
Investor / pemodal
Investor / pemodal ialah yang mempunyai modal untuk diinvestasikan dengan cara membeli atau menanamkan modalnya pada suatu perusahaan sehingga pemodal dapat menemukan laba berbentukdividen atau bunga dari perusahaan tersebut. Pemodal juga mampu memasarkan kembali apa yang sudah dibeli dengan tujuan untuk mendapatkan laba lebih. Saat ini ada situs yang mengulas wacana penanam modal beserta bisnisnya, adalah investor.
Emiten
Emiten adalah pihak yang meminjamkan modal dengan cara memberikan imbas atau surat berharga untuk diperdagangkan terhadap masyarakat. Emiten dapat berasal dari pihak swasta atau Badan Usaha Milik Negara. Dalam penjualannya, emiten mempunyai dua macam instrumen pasar modal yang mampu dipilih. Pertama yaitu saham jikalau yang dipilih bersifat kepemilikan. Kedua adalah obligasi jika yang dipilih adatah utang.
Penjamin Emisi (underwriter)
Penjamin emisi adalah forum yang bertanggungjawab dan menjamin bahwa saham atau obligasi sebuah perusahaan akan terjual hingga batas waktu yang telah diputuskan.
Pialang / Broker / Perantara Perdagangan
Pialang ialah perusahaan yang dibutuhkan para investor untuk melakukan jual beli di dalam pasar modal sebab berperan selaku perantara antara pedagang dan pembeli. Makara, pialang berada di antara emiten dan investor alasannya berperan selaku pemberi informasi tentang emiten serta melakukan penjualan terhadap investor.
Manajer Investasi
Manajer investasi yaitu pihak yang mengeloa seluruh acara pelaku-pelaku pasar modal.

Tugas manajer investasi :
- Mengelola efek
- Mengelola aset nasabah
- Membuat keputusan instrumen investasi mana yang harus dibeli
- Memutuskan kapan instrumen mesti dijua atau dilepaskan
- Membuat laporan perihal keadaan aset nasabah
Sumber harus di isi