Ijin Subkontrak Dari Pdkb Ke Tlddp

Bagi Perusahaan yang telah menerima akomodasi Kawasan Berikat, mungkin judul yang sangat abnormal di atas justru sungguh sering didengar, alasannya adalah Perusahaan fasilitas Kawasan Berikat (PDKB) sungguh sering melakukan acara subkontrak akhir banyaknya pesanan / order yang masuk ke perusahaan. Fasilitas yang didapat oleh Perusahaan di Kawasan Berikat yakni adanya penangguhan pungutan dalam rangka impor (Bea Masuk, PPN, PPh dan PPNBM) terhadap barang impor hingga dengan adanya pengeluaran kembali ke Luar daerah Pabean atau PDKB yang lain.


Alur Produksi Subkontrak


Subkontrak ialah koordinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain atau acara penyerahan sebagian order ke perusahan lain dalam perjanjian kontrak dikarenakan adanya hambatan teknis seperti masih terbatasnya kapasitas produksi perusahaan yang memberikan subkontrak sedangkan ajakan melampaui kapasitas bikinan perusahaan yang bersangkutan.


Perusahaan di Kawasan Berikat berhak menerima subkontrak dari perusahaan manapun baik dari Perusahaan di Kawasan Berikat lain maupun perusahaan di dalam ataupun luar Daerah Pabean. Akan tetari mekanisme dan perlakuan dari kedua tempat ini berlawanan satu sama lain. Perbedaan paling mendasar dari keduanya yakni penyerahan jaminan oleh PDKB yang melaksanakan subkontrak kalau perjanjian yang diberikan perusahaan berasal ke daerah lain di dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau perusahaan yang tidak mendapat fasilitas tempat berikat. Hal ini terjadi alasannya terhadap barang yang mau disubkontrakkan ke TLDDP yang tidak mendapat kemudahan Kawasan Berikat masih terutang Bea Masuk, PPN, PPh dan pungutan lainnya. Jika pengeluarannya bukan ke PDKB lain, maka terhadap Bea Masuk, PPN, PPh dan Pungutan yang lain yang belum dibayar wajib dilunasi.


Dengan berlakunya sistem self assesment, Perusahaan di Kawasan Berikat yang mengikat perjanjian Perusahaan lain di TLDDP menghitung sendiri besarnya Bea Masuk, PPN, PPNBM dan PPh yang semestinya dibayar selaku dasar pembayaran jaminan ke Bank Devisa Persepsi yang sudah ditunjuk Menteri Keuangan dan melaksanakan pembayaran sesuai perhitungannya. PDKB cukup melampirkan bukti setor (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) yang sudah di validasi Bank kawasan bayar sebagai bukti bahwa jaminan sudah tertuntaskan pembayarannya. Untuk pengurusan dokumen perijinan subkontrak PDKB ke TLDDP ke Kantor Pabean tidak dipungut ongkos apapun, kalau PDKB merasa ada pelanggaran prosedur, PDKB mampu mengajukan pengaduan ke saluran pengaduan yang sudah ditawarkan di seluruh Kantor Pabean di seluruh Indonesia atau lewat website beacukai.go.id.


Agar Permohonan perijianan subkontrak PDKB ke TLDDP mampu segera diselesaikan maka kriteria berikut ini mesti tercukupi:



  1. Surat Permohonan persetujuan subkontrak kurang dari 60 (enam puluh) hari ke TLDDP;

  2. Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai;

  3. Surat Penetapan selaku PDKB dari menteri keuangan yang masih berlaku;

  4. Surat Pernyataan sanggup mengeluarkan uang jaminan, ditandatangani di atas materai;

  5. Surat Ijin Usaha Perusahaan TLDDP dari Instansi terkait yang masih berlaku;

  6. Perhitungan Besarnya Bea Masuk, PPN, PPh, PPNBM yang mesti dibayar sebagai dasar perhitungan Jaminan.

  7. Konversi Bahan baku terhadap barang jadi.

  8. Flow Chart/Alur Produksi perusahaan.


Permohonan Subkontrak dari PDKB ke TLDDP kebanyakan hanya berlaku untuk perjanjian yang abad berlakunya kurang dari 60 hari, jika kurun kontraknya melampaui 60 hari maka surat permintaan harus diikuti alasan terang. Jalinlah komunikasi yang baik dengan petugas Bea dan Cukai, gunakan Pakaian yang rapi dan bertanda pengenal perusahaan serta berdoa semua berlangsung dengan baik :).


Sementara sekian dahulu, biar berguna.



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama