Udah tau belum jika Tarif Dasar Listrik di negeri kita tersayang Indonesia untuk tahun 2013 naik? Saya gres tahu dan terkejut saat membayar tagihan listrik bulan Januari 2013 di ATM. kenaikan yang aku rasakan mencapai 15%, padahal penggunaan listrik rumah standar saja. Biasanya setiap bulan hanya membayar 150 hingga dengan 200 ribu saja terbesar, tapi tagihan yang tiba untuk bulan Januari saya sebesar 234 ribu. Lumayan juga ternyata konsumsi listrik di rumah aku 🙂
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012 ternyata telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013. Dari 37 kalangan tarif konsumen PLN, masih ada kabar baiknya lho, untuk kalangan tarif dengan daya tersambung 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan tarif tenaga listrik tahun 2013. Golongan yang tidak naik ini berjumlah sebanyak 38,8 juta pelanggan atau sekitar 79% dari total 49,1 juta konsumen PLN. Hal ini disebabkan alasannya adalah konsumen daya 450 VA dan 900 VA dianggap selaku golongan penduduk yang kurang bisa, bahkan diantaranya yaitu mereka yang baru menerima layanan listrik PLN. Kita masuk yang mana ya? hehe…
Tahun 2013 ini pembiasaan tarif listrik dikerjakan secara bertahap setiap 3 bulan. Artinya akan terjadi 4 kali kenaikan secara sedikit demi sedikit dalam tahun 2013, dan penyesuaian TTL ini telah efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2013 pukul 00.00. Pasti sobat kantorkita pengen tahu lebih detail Jadwal kenaikan Tarif Tenaga Listrik berdasarkan pasal 3 peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 30 Tahun 2012 dong, nih saya bagi deh :Tarif Tenaga Listrik diberlakukan mulai tanggal:
- 1 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013;
- 1 April 2013 s.d. 30 Juni 2013;
- 1 Juli 2013 s.d. 30 September 2013; dan
- 1 Oktober 2013.
Masalah pelanggan yang berlangganan listrik prabayar yang telah membeli token isi ulang sebelum pemberlakuan tarif gres, maka kWh yang telah dibeli tetap sama dengan harga usang, tidak mengecewakan juga nih kalo masih ada sisa.
Dengan penerapan TTL 2013 ini, terdapat 4 golongan konsumen yang tidak lagi menerima subsidi pada selesai tahun 2013 ialah:
- Golongan pelanggan Rumah Tangga Besar (R3 daya 6600 VA ke atas, diantaranya yaitu rumah glamor milik orang kaya, ada yang memiliki bak renang, ada yang memiliki lift, ada banyak ruangan ber-AC, dan kemudahan mewah yang lain. Tentu saja kelompok ini tidak pantas mendapatkan subsidi.);
- Bisnis Menengah (B-2 daya 6600 VA s.d 200 kVA, seperti hotel bintang dua dan bintang tiga serta Mini Market.);
- Bisnis Besar (B-3 daya diatas 200 kVA, mirip shopping mall, hotel bintang empat dan bintang lima), dan;
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1 daya 6.600 VA s.d 200 kVA, yaitu kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah).
untuk pengguna listrik 1.300 VA ke atas rata-rata peningkatan berkisar 6,5 persen per tiga bulan atau 26 persen per tahun, bahkan bisa hingga 30 persen lebih. meskipun kelompok rumah tangga penggunan listrik 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan TDL, akan tetap terkena imbasnya, karena pengusaha pasti akan membebankan ongkos buatan sehabis TDL naik kepada konsumen atau penduduk .
Untuk lebih jelasnya, mungkin teman bisa mengunduh Peraturan Menteri ESDM di sini. Setelah kita mengetahui kenaikan Tarif Tenaga Listrik ini, gampang-mudahan kita semua mampu lebih berhemat dalam menggunakan sumber daya listrik sebaik-baiknya agar Beban Biaya Listrik di rumah kita tidak membengkak setiap bulannya. Mari berhemat!
Sumber harus di isi