Pada tanggal 22 Oktober 2012 kemarin Menteri Keuangan Agus D. W Martowardojo mempublikasikan PMK nomor 162/PMK.011/2012 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang langsung. Kenaikan besaran PTKP ini menurut aku cukup besar, contohnya untuk diri WP dulu Rp 15.840.000,- menjadi Rp 24.300.000,- atau naik sebesar Rp 8.460.000,- . Apa artinya ini buat kita? Jelas ini akan mengembangkan penghasilan riil kita. Misalnya saja honor kita satu tahun sebesar Rp 50.000.000,- maka besar pajak yang kita bayar yaitu Rp 50.000.000,- – Rp 24.300.000,- = Rp 25.700.000,- x 5% = Rp 1.285.000,-. Namun jikalau PTKP kita yaitu Rp 15.840.000,-, dan pajak yang mesti kita bayar Rp 1.708.000,-. Kaprikornus contohnya penghasilan tidak mengalami peningkatan, maka jumlah pajak yang kita bayar malah turun sebesar Rp 423.000,-. Lumayan kan?
Penyesuan Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per 1 Januari 2013
Ingat, ini berlaku per 1 Januari 2013. Perhitungan pajak 2012 masih memakai PTKP yang lama.
Semoga bermanfaat..
Sumber harus di isi