Tingkatan Pangkat Pns Dan Polri

Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 perihal pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri yaitu pegawai yang terdiri dari:



  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)

  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)


Saya sering lupa dengan urutan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Pada dasarnya, semua pekerjaan mempunyai tingkatan-tingkatan tertentu untuk menentukan posisi pekerjaan tergolong pada Pegawai Negeri Sipil juga berlaku golongan kepangkatan dengan rincian sebagai berikut :

















































































GolonganPangkatGolonganPangkat
I/aJuru MudaIII/aPenata Muda
I/bJuru Muda Tingkat IIII/bPenata Muda Tingkat I
I/cJuruIII/cPenata
I/dJuru Tingkat IIII/dPenata Tingkat I
II/aPengatur MudaIV/aPembina
II/bPengatur Muda Tingkat IIV/bPembina Tingkat I
II/cPengaturIV/cPembina Utama Muda
II/dPengatur Tingkat IIV/dPembina Utama Madya
IV/ePembina Utama

Bagi Pegawai Negeri penerimaan Sekolah Menengan Atas, maka pangkat yang hendak diberikan adalah Pengatur Muda (II/a), persyaratan ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil penerimaan Diploma 1 (D1). Sedangkan tolok ukur bagi PNS penerimaan S1, Pangkat yang diberikan yakni Penata Muda (III/a).


Secara reguler, bila di struktural PNS setiap pegawai negeri berhak mendapat kenaikan honor terencana setiap 2 tahun kala kerja, besarannya sekitar 2% s.d. 5%. Untuk abad jabatan maka kenaikan pangkat diberikan setiap 4 tahun sekali, dengan ketentuan bagi pegawai penerimaan SD, tanpa penyesuaian ijazah maka akan mentok di kalangan II/a,  yang hanya memiiliki ijazah SLTA akan terhenti kenaikan pangkatnya pada jenjang III/b, sedangkan bagi PNS yang cuma memiliki ijazah S1 dan tidak menjabat dapat terus naik Pangkat/Golongannya samapai IV/e.


Pangkat tersebut di atas, cuma berlaku untuk PNS sedangkan untuk tingkat pangkat POLRI selaku berikut:
























































































































TARAFPANGKATPANGKAT LAMA
PERWIRA TINGGIJENDERALJENDERAL
PERWIRA TINGGIKOMJENLETNAN JENDERAL
PERWIRA TINGGIIRJENMAYOR JENDERAL
PERWIRA TINGGIBRIGJENBRIGADIR JENDERAL
PERWIRA MENENGAHKBPKOLONEL
PERWIRA MENENGAHAKBPLETNAN KOLONEL
PERWIRA MENENGAHKOMPOLMAYOR
PERWIRA PERTAMAAKPKAPTEN
PERWIRA PERTAMAIPTULETNAN SATU
PERWIRA PERTAMAIPDALETNAN DUA
BINTARAAIPTUPEMBANTU LETNAN SATU
BINTARAAIPDAPEMBANTU LETNAN DUA
BINTARABRIPKASERSAN MAYOR
BINTARABRIGADIRSERSAN KEPALA
BINTARABRIPTUSERSAN SATU
BINTARABRIPDASERSAN DUA
TAMTAMAABRIPKAKOPRAL KEPALA
TAMTAMAABRIPTUKOPRAL SATU
TAMTAMAABRIPDAKOPRAL DUA
TAMTAMABHARAKABHAYANGKARA KEPALA
TAMTAMABHARATUBHAYANGKARA SATU
TAMTAMABHARADABHAYANGKARA DUA

Semoga berfaedah..



Sumber harus di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama