Sejak tanggal 1 Januari 2012, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 perihal penetapan metode pembagian terstruktur mengenai barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor aba-aba tarif pengelompokan isyarat HS pada BTBMI 2007 diubah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012.
Masih gundah apa itu BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia)?
Buku ini berisi database harga dan tarif dari hampir semua jenis barang-barang yang mau dimasukkan ke Kawasan Pabean (Impor) yang sebelumnya berjulukan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Biasanya pengguna buku ini yakni para Pengusaha yang telah go Internasional, sehingga membutuhkan tarif barang impor maupun ekspor.
Globalisasi mempermudah penduduk untuk melakukan transaksi jual beli antar Negara. Setiap orang mampu membeli barang dari luar negeri tanpa membuat keteranganimpor barang karena sudah menjadi keharusan Perusahaan Jasa Titipan untuk membuat dan merencanakan dokumen Kepabeanan.
Sedikit mengurangi rasa keingintahuan sobat, mungkin ingin melaksanakan pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean, namun tidak tahu berapa besarnya kewajiban yang mesti dikeluarkan atas pendapatan barang tersebut, sahabat mampu baca-baca Buku Tarif Kepabeanan Indonesia sebagai rujukan yang akurat.
Sobat kantorkita mampu melakukan pengecekan apakah Pajak/Bea Masuk yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masuk ke kas Negara. Apakah ongkos perhiasan seperti Pajak Barang Mewah, PPN, Bea Keluardan pungutan lainnya sungguh-sungguh sesuai dengan yang tertera dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) ini, sehingga kita mampu lebih bijak dalam menyikapinya.
Berikut ini aku menyediakan BTBMI untuk sahabat-sobat kantorkita, file dalam bentuk softcopy dan langsung siap untuk dipakai.
Download BTKI 2012 gratis di sini.
Sumber mesti di isi