Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2015

Sedikit update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2015 menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310  Tahun 2014 dan Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tanggal 11 September 2014 perihal Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Keraja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.


Libur dan Cuti Bersama 2015Surat Keputusan Bersama ini sebelumnya menyatakan hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 merupakan cuti bersama, tetapi lalu di revisi dan dihilangkan dari daftar cuti bersama. Berikut ini daftar Hari Libur dan Cuti bareng Tahun 2015 yang telah ditetapkan.


DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2015
































































































NO.


TANGGAL


HARI


KETERANGAN


1.

1 JanuariKamisTahun Baru 2015

2.

3 JanuariSabtuMaulid Nabi Muhammad SAW

3.

19 FebruariKamisTahun Baru Imlek 2566 Kongzili

4.

21 MaretSabtuHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937

5.

3 AprilJum’atWafat Isa Almasih

6.

1 MeiJum’atHari Buruh Internasional

7.

14 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus

8.

16 MeiSabtuIsra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

9.

2 JuniSelasaHari Raya Waisak 2559

10.

17-18 JuliJum’at – SabtuHari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah

11.

17 AgustusSeninHari Kemerdekaan RI

12.

24 SeptemberKamisHari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah

13.

14 OktoberRabuTahun Baru 1437 Hijriyah

14.

25 DesemberJum’atHari Raya Natal

DAFTAR CUTI BERSAMA TAHUN 2015


















NO.


TANGGAL


HARI


KETERANGAN


1.

16,20 dan 21 JuliKamis, Senin dan SelasaHari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah

Kalo diamati, hari libur tahun ini lebih banyak jatuh di hari Jum’at, lumayan lah buat sahabat kantorkita yang hari kerjanya Senin sampe Jum’at buat nambah waktu istirahat. Barangkali butuh Surat Keterangan Bersama nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 bisa langsung Download.


Anyway, biar infonya berguna ya teman.




Sumber mesti di isi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama